TOBOALI, KABARBABEL.COM – Supan alias Ipan warga Jl Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dibalik penemuan tengkorak dan serpihan tulang diduga manusia di areal perkebunan Dusun Parit 9 Desa Gadung.

Lelaki berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel melakukan gelar perkara pada Kamis (13/10) tadi malam.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan sosok pelapor awal atas temuan mayat di Dusun Parit 9 Desa Gadung resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dalam gelar perkara tadi malam ditambah data pendukung dari hasil olah TKP kita telah menetapkan tersangka atas temuan mayat itu. Dia tidak lain adalah pelapor awal Supan alias Ipan,” ujarnya, Jumat (14/10) siang.

Chandra menuturkan, untuk tengkorak dan serpihan tulang yang diduga mayat manusia ini merupakan milik korban atas nama Supiya (44). Dia adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Basel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dia disangkakan Pasal 338 Ayat KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *