TOBOALI, KABARBABEL.COM – Puluhan masyarakat dari Desa Pergam, Kecamatan Airgegas kembali beraudiensi dengan legislator di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (7/10) pagi.
Audiensi terkait persoalan aktivitas tambang timah yang di Desa Pergam itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Basel Samson Asrimono didampi Ketua Komisi III Armadi dwn Wakil Ketua Komisi III Musani.
Juga dihadiri Sekretaris Komisi II Wendy dan Anggota Komisi III Berry Febrianto. Kepala DLH Basel Hepi Nuranda, Kepala DPPP Gatot Wibowo, Kepala Bappelitbangda Herman, Kepala KPH Toboali Fahrorozi.
Dan Camat Airgegas Yon Salakari. Usai memimpin audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Basel Samson Asrimono menuturkan, permintaan masyarakat Desa Pergam dalam audiensi itu akan segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat menolak terkait tambang di Desa Pergam oleh PT PMK. Artinya, kami selaku wakil rakyat Basel khusus dapil dua akan mewakili mereka dan ikut menolak dan siap menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Samson.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Basel menambahkan, hasil audiensi ini akan disampaikan DPRD ke pemerintah provinsi melalui Penjabat (Pj) Gubernur Ridwan Djamaluddin. Dia juga menjabat sebagai Dirjen Minerba.
“Kami akan merekomendasikan izinnya perusahaan dicabut. Sebab izin-izinnya lengkap dan legal sesuai pernyataan distamben, kewenangan kami hanya sebatas itu, beda hal kalau perusahaan bekerja ilegal,” ujarnya.
Samson harap Pj Gubernur Babel dapat mencabut izin PT PMK dalam operasi tambang timah di Desa Pergam. Sebab di lapangan aktivitas tersebut selain mendapatkan penolakan masyarakat juga membawa kerusakan terhadap lingkungan.
Sementara itu, Kades Pergam Sukardi menuturkan kedatangan pihaknya ke gedung mahligai DPRD Basel tidak lain untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas tambang timah di desa yang dia pimpin oleh PT PMK.
“Kita harap dewan bisa menindaklanjuti aspirasi kami hari ini ke tingkat yang lebih tinggi. Begitu juga kami mohon kepada Pj Gubernur Babel karena ini menyangkut khalayak umum dan masyarakat tetap menolak,” kata Kades Pergam Sukardi.(dev)