TOBOALI, KABARBABEL.COM – Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan penangguhan terduga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi Candra alias Kondol warga Sukadamai, Kecamatan Toboali.
Penangguhan yang disetujui langsung oleh Kapolres AKBP Joko Isnawan setelah Kondol sebelumnya melakukan permohonan. Disamping itu penangguhan disetujui karena faktor kemanusiaan.
Pasalnya, tersangka merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat sehingga hanya bisa berjalan dengan kaki sebelah kiri saja.
“Setelah saya pelajari berkas permohonan yang diajukan keluarga tersangka, saya ikut prihatin melihat kondisi tersangka dimana kaki sebelah kanannya sudah tidak ada,” kata AKBP Joko Isnawan.
“Untuk itu dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan keluarga tersangka disabilitas ini saya kabulkan dengan catatan keluarga yang mengajukan ini menjamin tersangka tidak melarikan diri,” tambahnya.
Sebelumnya pada Rabu (24/8) Candra alias Kondol tersangka disabilitas ini diamankan polisi lantaran kedapatan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar.
Ia mendapatkan BBM tersebut dengan menyalahgunakan kartu nelayan untuk selanjutnya dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Polisi kemudian mengamankan tersangka sebagai tindak lanjut dari keluhan nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar untuk melaut.
Dengan barang bukti 15 jeriken solar subsidi dengan jumlah 300 liter lebih. Tersangka diamankan selama 2 hari di Polres Basel untuk proses pemeriksaan dan kemudian dialihkan ke tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.
“Selain menindaklanjuti keluhan masyarakat penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi ini juga untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang telah menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Babel,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Romna istri tersangka Candra alias Kondol mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan atas disetujuinya penangguhan penahanan suaminya yang ia ajukan.
“Terima kasih Pak Kapolres Basel dan jajarannya yang telah menyetujui permohonan saya. Setidaknya dengan adanya penangguhan penahanan ini saya dan 4 anak saya masih bisa berkumpul dengan suami saya untuk sementara waktu, semoga selanjutnya masih ada pertimbangan hukum lainnya,” ucapnya.(dev)