TOBOALI, KABARBABEL.COM – JP (25), seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap MD (29) akhirnya berhasil diringkus Tim Panther Satreskrim Polres Basel pada Minggu (28/8) kemarin.
JP diringkus petugas tidak kurang dari 6 jam saat berada di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali. Apalagi kejahatan yang dilakukan JP terhadap MD di sebuah rumah bekas toko kelontong Jl Parit 3 sempat viral di media sosial.
Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra didampingi Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pelaku merupakan lelaki yang baru dikenal oleh korban di media sosial sekitar 1 pekan lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku ternyata pelaku ini baru dikenali korban kurang lebih satu minggu di facebook dan sudah sempat saling berkomunikasi sebelum kejadian,” ujarnya, Rabu (31/8).
Ditambahkan Kompol Ricky pelaku dan korban kemudian janjian bertemu. Setelah korban dijemput pelaku tindak pidana tersebut kemudian terjadi. Ia menambahkan pelaku merupakan resedivis 3 kasus tindak pidana.
“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal baik melalui medsos maupun secara langsung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun.
Sebelumnya, seorang janda asal Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali nyaris jadi korban tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh lelaki berinisial JP (25) yang baru ia kenal di media sosial.
Video korban saat meminta pertolongan ke Pos Satpol PP di Jl Parit 3 Desa Gadung, Toboali sempat viral di media sosial. Dalam tayangan video tersebut, korban berteriak histeris meminta pertolongan.
Dihadapannya ada 2 lelaki berseragam Satpol PP nampak bergegas memberi pertolongan. Setelah menerima laporan dan informasi tersebut aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk memburu terduga pelaku.(dev)