IMG 20220803 WA0002IMG 20220803 WA0002

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Surat imbauan kepada unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik pada Pemilu tahun 2024 dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan berlangsung pada 2 Agustus hingga 11 September tahun 2022 mendatang.

Ketua Bawaslu Basel Sahirin menyebut, untuk unsur yang dilarang menjadi anggota parpol telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 yaitu TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, Kades dan pejabat lainnya.

“Dalam upaya pencegahan pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol kami telah melayangkan surat imbauan kepada unsur-unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik,” ujarnya, Rabu (3/8).

Kepada unsur-unsur yang dilarang ini, tambah Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Basel Azhari diminta menjaga netralitas khususnya di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Selain himbaun dilarang menjadi anggota partai politik ASN, penyelenggara pemilu dan kepala desa juga harus menjaga netralitas selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik berlangsung,” ujar Azhari.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *