TOBOALI, KABARBABEL.COM – Theo Randy alias Ahau (33) tega menikam Cendra (30) pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jl Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Alasannya karena dendam lama, begitu menurut keterangan terduga pelaku yang berdomisili di Jl Ampera Kota Toboali itu. Usai kejadian itu, Ahau langsung melarikan diri diduga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara korban yang berdomisili di Jl Dr Wahidin Kota Toboali itu menderita luka serius pada bagian dada setelah ditikam pelaku. Dia kemudian dibawa ke Pusyandik Toboali guna menerima perawatan intensif.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan adanya kejadian penikaman yang terjadi di kediaman Misran pada awal pekan kedua bulan Mei 2022 kemarin.
“Saat itu korban sedang duduk santai di tempat saudara Misran. Tidak lama berselang datang seseorang yang bernama Ahau dan memanggil korban. Kepada korban, pelaku sempat bilang saya sudah lama dendam sama kamu,” ujarnya, Sabtu (23/7) sore.
Setelah melontarkan kata-kata tersebut pelaku langsung mengayunkan sebilah pisau yang sudah dia bawa ke arah tubuh korban. Sehingga pisau tersebut mengenai dada sebelah kanan korban dan mengakibatkan korban menderita luka serius.
“Pelaku kemudian langsung melarikan diri sementara korban yang mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali. Esoknya korban membuat laporan kejadian ke Polres Basel,” terangnya.
Chandra menambahkan pasca laporan itu diterima pihaknya, dia langsung menerjunkan Buser Tim Panther untuk memburu pelaku. Setelah beberapa pekan dari waktu kejadian, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh petugas.
“Tepatnya kemarin sekitar jam 18.30 kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Ahau terduga pelaku penikaman terhadap saudara Cendra sedang berada di Jalan Ampera Toboali,” kata dia.
“Dia sedang duduk di atas motor di pinggir jalan, lalu setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju lokasi untuk kemudian kami amankan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Basel untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju korban berwarna biru dan 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(dev)