SIMPANGRIMBA, KABARBABEL.COM – M Rizky (18) warga Desa Permis, Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian pada Sabtu (24/7) sekira jam 18.00 WIB.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Simpangrimba Iptu Junaidi mengatakan, tertangkapnya terduga pelaku M Rizky berawal pada saat Dahlina (39) membuat laporan ke petugas SPKT Polsek Simpangrimba.
Dalam laporannya, Dahlina mengaku bahwa warung atau toko miliknya telah dibobol maling. Ini terungkap saat dia hendak membuka warung pada Selasa (19/7) sekira pukul 06.00 WIB dan melihat pintu yang terkunci telah dirusak.
“Setelah melihat pintu yang terkunci sudah rusak secara paksa kemudian korban melihat isi warung yang sudah acak-acakan dan banyak hilang,” ujar Kapolsek Simpangrimba Iptu Junaidi saat dikonfirmasi pada Minggu (24/7) malam.
Junaidi menerangkan, adapun barang toko yang hilang tersebut meliputi 3 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite berisikan 20 liter, 1 jeriken Pertamax berisikan 20 liter, 6 pak rokok berbagai merek dan uang tunai senilai Rp2 juta.
Atas kejadian itu kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,3 juta lebih. Beruntung, warung milik Dahlina memiliki CCTV yang terpasang di rumah sebelah sehingga dia pada saat itu langsung mengecek rekaman CCTV.
“Saat dilihat oleh korban melalui CCTV, pada Selasa jam 1 dini hari memang ada seseorang keluar dari warung dan sedang membawa barang-barang seperti yang telah dicuri seperti disebutkan tadi,” lanjut Iptu Junaidi.
Atas laporan resmi yang diterima SPKT Polsek Simpangrimba, sambung Junaidi dirinya langsung menurunkan Tim Unit Reskrim guna melalukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman CCTV, keberadaan pelaku akhirnya terendus.
“Kami lalu mendapati keberadaan dan ciri-ciri pelaku sesuai dengan petunjuk rekaman CCTV. Kemudian pelaku kita amankan tanpa melakukan perlawanan dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Simpangrimba,” jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku diantaranya 1 lembar kaos warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna putih yang dipakai saat aksi pencurian berdasarkan rekaman CCTV.
Serta 1 buah obeng warna hijau, alat yang digunakan untuk membuka paksa pintu warung. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian.(dev)