TOBOALI, KABARBABEL.COM – Heri Gusmara, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Selasa (19/7) dini hari.
Pria 38 tahun itu dicokok petugas ihwal diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Heri diamankan saat berada di rumahnya di Dusun Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatesresnarkoba Iptu Husni Afriansyah berujar dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,26 gram.
“Sebelum mengamankan Heri, awalnya kami menangkap seorang bernama Hamzah terlebih dahulu di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Puput Desa Gadung sekitar jam 02.30,” ujar Husni berdasarkan keterangan resminya.
Dari tangan Hamzah ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Kemudian, anggota Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel melakukan interogasi terhadap pelaku Hamzah.
“Kita interogasi dia dari mana didapat barang ini dan pelaku Hamzah menyebut bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari saudara Heri. Atas keterangan itu kemudian kami langsung bergerak cepat menuju lokasi,” katanya.
Ditambahkan dia, saat penggerebekan berlansung terduga pelaku Heri sempat berusaha melarikan diri meski akhirnya berhasil diamankan. Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Basel untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka Heri disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(dev)