IMG 20220616 WA0066IMG 20220616 WA0066

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyarankan pemerintah daerah untuk segera membuat aturan dan regulasi yang jelas dalam pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) pada tahun 2022 ini.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli) atau yang sering disebut mafia tanah dalam pembuatan SP3AT di Basel. Seperti dikatakan Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Panghutan Tampubolon.

“Artinya SP3AT ini harus dibuat kerangka kerja yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang jelas. Dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi pungli,” ujarnya, Kamis (16/6) siang.

Ia menyebutkan dengan adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam pembuatan SP3AT setidaknya dapat mengurangi risiko praktik pungli. Dengan demikian masyarakat akan merasa aman saat membuat SP3AT.

“Ini sangat perlu pemda membuat sebuah aturan dan prosedur-prosedur, dalam pembuatan SP3AT karena ini produk-produk yang dibuat oleh pihak aparatur Kecamatan agar dibuat sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” sebutnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *