TOBOALI, KABARBABEL.COM – Penyidik Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) melimpahkan penanganan 2 perkara penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Basel pada Jumat (3/6) kemarin.
Pelimpahan penanganan 2 perkara narkotika dengan tersangka Dalson dan Eko tersebut dilakukan setelah JPU Kejari Basel menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Apriansyah mengatakan selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Basel untuk ditindaklanjuti.
“Iya Jumat kemarin sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Namun untuk tersangka masih dititipkan di polres untuk ditahan dengan status tahanan jaksa sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/6).
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(dev)