TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Nv seorang oknum guru PNS di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terhadap Mo segera naik ke meja hijau.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap Nv usai menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepolisian pekan lalu.
Seperti disampaikan Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, Jumat (1/4) siang. Benar, kata Michael kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada pekan kemarin.
“Untuk perkara itu sudah tahap dua dan pekan lalu sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tindak lanjut jaksa penuntut umum sekarang sedang mempersiapkan surat dakwaan,” kata Michael.
Dia menambahkan, rencananya pekan depan Kejari Basel akan melimpahkan perkara tersebut kepada pihak pengadilan untuk segera disidangkan. Saat ini, posisi tersangka masih dititipkan di Sel Tahanan Polres Basel.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada akhir bulan Januari tahun 2022 kemarin saat ini telah memasuki tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu pada Jumat (25/3) pagi kemarin penyidik dari Satreskrim Polres Basel kemudian melimpahkan terduga pelaku berinisial Nv tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel berikut barang bukti (BB).
“Iya sudah kami limpahkan karena berkas perkaranya karena dinilai sudah lengkap,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Sabtu (26/3) siang.(dev)