TOBOALI, KABARBABEL.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melimpahkan 2 orang tersangka berinisial Rk dan Pa berikut barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel pada Kamis (3/2) siang.
Pasalnya, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau pakaian kerja lapangan pada Satpol PP Basel Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Rk dan Pa tersebut sudah naik ke tahap 2.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka inisial Rk dan Pa berikut barang bukti atas dugaan tipikor di Satpol PP Basel tahun 2020 dari penyidik kepada JPU Kejari Basel,” ujar Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan pihak BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tipikor tersebut sebesar Rp312.454.955.
Zulkarnain mengungkapkan untuk selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang guna dilakukan proses persidangan.(dev)