IMG 20220114 WA0033IMG 20220114 WA0033

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejari Bangka Selatan (Basel) melaksanakan penghentian Penuntutuan berdasarkan Keadilan Restoratif pada perkara
No. Register PDM-01/L.9.15/Eku.2/01/2022 atas nama Khon Pin alias Ali yang melanggar pasal Primair pasal 374 KUHP Subsidair pasal 372 KUHP.

Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini dipimpin langsung Plh Kajari Basel Yanuar Utomo didampingi Kasi Pidum Denny, Jumat (14/1) siang.

Plh Kajari Basel Yanuar Utomo kepada awak media kemudian memaparkan seputar kronologis tindak pidana yang menimpa Khon Pin alias Pin alias Ali. Ceritanya, tersangka Ali ini merupakan karyawan di PT BML yang beroperasi di Kecamatan Simpangrimba.

“Jadi si tersangka ini bekerja sebagai sopir dump truck, tugasnya mengangkut tandan buah segar milik PT BML ini. Namun tersangka ini melakukan tindak pidana penggelapan berupa buah sawit sortiran,” ujar Kajari Basel Yanuar Utomo.

Sawit sortiran yang dimaksud, kata dia merupakan buah yang tidak masuk kriteria pabrik sebanyak 32
janjang dengan berat lebih kurang 480 Kg milik PT BML. Perkara itu sendiri terjadi pada Sabtu, tanggal 20 November tahun 2021 kemarin.

“Bahwa didalam perkara ini ditemukan fakta yaitu tersangka baru pertama kali melakukan perbuatanya dan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara tindak pidana. Selain itu hasil dari penggelapan buah sawit tersebut hanya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, keluarga tersangka telah mengajukan surat perjanjian damai kepada PT BML melalui saksi Asran Padapotan Siagian pada tanggal November 2021 yang diketahui Kades Sebagin dan adanya syarat agar tersangka tidak lagi bekerja di PT BML.

“Kemudian saksi korban atas nama M Ridwan telah mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan dan laporan polisi terhadap tersangka Ali. Dan, sebelum melaksanakan penghentian Penuntutan, JPU telah melakukan proses perdamaian,” terang dia.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *