TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Parit 9, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang terjadi pada 26 Oktober tahun 2021 kemarin terus bergulir.
Saat ini, Penyidik Unit Tipidum dari Satreskrim Polres Basel sudah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria pada Kamis (13/1) siang. Chandra menyebut
perkara ini dilimpahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Jadi perkara tersebut telah masuk ke tahap dua atau pelimpahan penanganan perkara dari penyidik unit Tipidum Satreskrim ke JPU Kejari Basel termasuk dua tersangka dengan inisial R dan D,” ujar AKP Chandra.
Ia mengungkapkan, penyerahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas yang diperlukan terkait perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Basel.
“Saat ini ya kita masih tunggu petunjuk kejaksaan untuk waktu pelaksanaan persidangan. Namun untuk kedua orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ” jelasnya.(dev)