IMG 20220106 WA0043IMG 20220106 WA0043

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Pinondang Dominggus Marpaung mengapresiasi Polres Basel lantaran telah melibatkan ITDA dalam mengaudit dugaan Tipikor pada APBDes Penutuk TA 2019 dan 2020.

Mewakili Bupati Basel Riza Herdavid, ia mengatakan bahwa selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat sangat bersyukur dapat dilibatkan membantu Satreskrim guna mengaudit investigasi terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Penutuk.

“Jadi dasar Inspektorat Basel melakukan audit investigasi, yaitu adanya surat permintaan dari Polres Basel ke Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan sekitar bulan Februari untuk melaksanakan audit investigasi,” ujarnya, Kamis (6/1).

Dengan dasar surat tugas dari Bupati Basel, kata dia selanjutnya Inspektorat melakukan proses pemeriksaan pada bulan Maret 2021, dengan bantuan Tim Ahli dari Dinas PUPRHUB Basel sebagai satu kesatuan dalam Tim Audit Investigasi.

“Selain meminta konfirmasi keterangan kepada beberapa perangkat desa yang terkait dan termasuk Pj Kades melalui proses BAP, Tim Inspektorat dan Tim Ahli juga melakukan beberapa kali pengukuran fisik konstruksi di lapangan,” katanya.

“Hasil perhitungan Tim Ahli dari Dinas PUPRHUB, selanjutnya dipergunakan oleh Tim Inspektorat untuk melakukan analisis dalam penyusunan laporan hasil audit. Kemudian laporan hasil kita sampaikan ke PJ Kades Penutuk,” sambung Marpaung.

Lebih lanjut dijelaskan seluruh aparatur desa dan mantan Kepala Desa Penutuk melakukan tindak lanjut berupa pengembalian atau penyetoran ke Kas Desa sebagaimana direkomendasikan dalam LHP dengan nilai total sebesar Rp655.652.500.

“Jadi pada saat itu mereka harus setor sebelum berakhirnya batas waktu penyelesaian tindak lanjut sesuai Undang-undang. Sehingga kemarin kita sudah selesaikan semua tahapan ini dan uang tersebut sudah disetor ke Kas Desa,” katanya.

Dengan demikian, dirinya mengimbau agar seluruh kades baik yang baru terpilih atau incumbent untuk lebih cermat dalam melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Bila tidak paham, jangan ragu untuk berkonsultasi ke pihak terkait.

“Bila tidak paham, segera berkonsultasi secara berjenjang kepada camat dan Dinas Sosial PAPPPMD serta Inspektorat. Lalu bagi habis tugas pengelolaan dan pelaksanaan serta pelaporan keuangan desa kepada seluruh aparatur desa sesuai dengan kewenangan jabatan masing-masing aparatur desa,” imbaunya.

Khusus para kades yang baru terpilih ia meminta agar tidak melakukan pergantian aparatur desa sebelum berkoodinasi dan mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari camat setempat.

Mmengingat pergantian perangkat desa yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan desa, akan menimbulkan risiko melambatnya proses penyerapan dan pertanggungjawaban anggaran desa dalam tahun berjalan.

“Kami juga meminta agar para kades dapat meminta bantuan pendampingan kepada APH baik itu kepolisian dan kejaksaan dan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pembina dan pengawasan urusan pemerintahan desa,” sebutnya.

Sehingga, bilamana koordinasi ini bisa berjalan dengan baik dan melalui proses pendampingan pengelolaan keuangan desa, risiko kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat terhindarkan.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *