TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melakukan eksekusi terhadap efriansyah dan nazwien dua terpidana korupsi pembiayaan fiktif pada BPRS Cabang Toboali tahun 2008-2009 lalu.
Saat ini kedua terpidana kasus tipikor tersebut telah ditahan di Lapas kelas II A Kota Pangkalpinang sesuai dengan surat perintah Kajari Basel untuk melaksanakan massa hukuman berdasarkan amar putusan pengadilan.
Kasi intelijen Basel Michael Yandi Pangihutan Tambupolon mengatakan kedua orang tepidana itu dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Rabu (5/1) kemarin.
“Kita eksekusi kemarin dan berdasarakan amar putusan pengadilan eksekusi terhadap badan dan pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim berupa uang pengganti dan denda,” ujarnya, Kamis (6/1).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap mengatakan kedua terpidana tersebut, yakni efriansyah selaku Pimpinan Cabang BPRS Toboali tahun 2008-2009 dan Nazwien pihak yang bersama efriansyah melakukan pembiayaan fiktif.
“Berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap terpidana efriansyah dihukum terpidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 juta subsider 2 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan untuk Nazwine, lanjut dia dihukum empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp462 juta subsider 2 tahun penjara.(dev)