TOBOALI, KABARBABEL.COM – Setelah 9 bulan lamanya pasca naik ke tingkat penyidikan, penyidik dari Kejari Basel akhirnya menetapkan dua orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP Basel tahun 2020 pada Rabu (8/12) siang.
Keduanya adalah Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori. Rudi Kurniawan sendiri merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Paisal Ansori merupakan pihak swasta pada saat kegiatan pengadaan seragam linmas dan atribut Satpol PP itu berlangsung.
“Hari ini alhamdulillah hari ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan seragam linmas dan Satpol PP tahun 2020. Satu mantan Plt Kasatpol PP dan satu lagi dari pihak swasta,” ujar Kajari Basel Mayasari.
Mayasari menuturkan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel telah memastikan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Dimana proses ini akan berjalan selama 7 hari kedepan.
“Kita harapkan ini jadi warning untuk semua bahwa dalam pengelolaan uang negara ada standar yang harus dilakukan. Dan jika melakukan penyimpangan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Mayasari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap menambahkan kasus pengadaan seragam linmas dan atribut Satpol PP Basel tahun 2020 itu sendiri resmi naik ke tingkat penyidikan sejak tanggal 9 Maret tahun 2021 kemarin.
“Selama proses itu berjalan dari bulan Maret hingga Desember, sekitar 9 bulan karena memang ada kendala ada pandemi. Ada beberapa saksi yang belum bisa dihadirkan pada saat itu dan hari ini kita berhasil menetapkan 2 orang tersangka,” kata Zulkarnain.
Dia menuturkan, ditetapkannya 2 orang tersangka dalam perkara tersebut usai penyidik menemukan objek dugaan korupsi dalam perkara itu. Dimana dari total anggaran senilai Rp1,2 miliar tapi hanya Rp700 juta yang dibayarkan sehingga terjadi selisih pembayaran.
“Untuk peran kedua tersangka ini ialah RK ini sebagai PPK dan PS orang yang melaksanakan kegiatan pengadaan itu. Ada selisih pembayaran dari pengadaan 1,2 miliar dibeli hanya 700 juta jadi sisa sekitar 300 juta itu yang disalahgunakan,” katanya.
Selama proses penyidikan hingga ke tahap pentetapan tersangka tersebut, total ada 24 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan. Selama 20 hari kedepan, kedua tersangka akan dititipkan di sel tahanan Polres Basel.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dan Pasal 3 UU Tipikor minimal 1 tahun kurang penjara dan maksimal seumur hidup.(dev)