IMG 20211115 WA0031IMG 20211115 WA0031

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Hingga pekan ketiga di bulan November tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta dari awal tahun kemarin.

Kerugian negara sebesar Rp300 juta ini berasal dari dua perkara yang ditangani Kejari Basel. Pertama dari perkara terpidana inisial T yang menyetor uang denda pidana sebesar Rp200 juta pada bulan Januari tahun 2021 lalu.

Kemudian yang terbaru ialah terpidana kasus Makan dan Minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Basel TA 2017 senilai Rp100 juta berinisial S dari total kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp465.660.735.

“Untuk sementara penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang kita kejari terima dari bulan Januari hingga bulan November ini sebesar Rp300 juta terdiri dari 2 pekara,” ujar Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Rabu (17/11).

Zulkarnain menuturkan untuk terpidana berinisial T yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta pada bulan Januari tahun 2021 lalu itu, merupakan terpidana kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes).

“Kita upayakan, karena pengembalian kerugian negara ini tidak berhenti di sini saja, kita tetap upayakan (potensi) kerugian negara lainnya yang bisa kami selamatkan sesuai petunjuk dari Ibu Kajari Mayasari. Mungkin ada lagi pada bulan Desember nanti,” kata dia.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *