IMG 20211116 WA0087IMG 20211116 WA0087

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Panther Satreskrim Polres Basel berhasil membekuk terduga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP pada Minggu (31/10) sekira pukul 13.00 WIB.

Ialah Nori Nugroho (22) warga Jl Sultan Syahril, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali yang diringkus tim buru sergap lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Aran Kwok di Pantai Kelisut Toboali pada hari yang sama.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban Aran Kwok, usia 21 tahun asal Jl Damai Gang Family Toboali bahwa dirinya telah dianiaya di Pantai Kelisut Toboali, Minggu 31 Oktober 2021 dini hari, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra, Selasa (16/11).

Setelah dilakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku, akhirnya pada Minggu (31/10) sekira jam 13.00 WIB berhasil dibekuk saat berada di kediamannya di Jl Sultan Syahrir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

“Saat ini terduga pelaku Nori sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres Basel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ujar Chandra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan.

Dia menuturkan insiden penganiayaan tersebut bermula saat korban Aran Kwok sedang santai bersama 3 orang temanya atas nama Remondo, Warling Saulin dan Eko di Taman Pantai Kelisut, Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali.

“Jadi mereka sedang nongkrong bermain gitar sambil minum minuman keras, beberapa saat kemudian datang beberapa laki-laki dan perempuan yang kemudian bersama-sama duduk dan ikut bermain gitar,” sebut AKP Chandra.

Pada saat itu, lanjut Chandra tiba-tiba salah satu dari rombongan tersebut diduga Nori langsung mengambil gitar dan langsung menghantam korban ke arah kepala, sehingga mengenai mata sebelah kiri korban Aran Kwok.

“Kemudian teman korban segera menolong korban dan membawanya lari dari tempat kejadian dan bubar. Akibat kejadian itu korban mengalami luka di wajah, kaki dan tanggan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Kasatreskrim, pihaknya turut mengamankan teman pelaku Nori yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian yaitu Deni alias GOLO dan Udin berikut barang bukti berupa 1 buah gitar dalam kondisi patah.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *