SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Atok Rembo, warga Lingkungan Parit Pekir Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Senin (26/10/2021) malam. Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak dari rekannya sendiri. 

“Tersangka kita amankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua dan guru korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (26/10/2021).

Penangkapan tersangka bermula saat Polisi mendapat laporan terkait pencabulan yang dilakukan tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang langsung bergerak cepat.

Awalnya Atok Rembo yang berprofesi sebagai nelayan ini, diketahui tidak berada di rumahnya, karena sedang membeli es untuk mengisi kapal. Namun, pada malam hari, Atok Rembo diketahui sudah kembali ke rumah. Tim Kelambit Buser Polres Bangka bergerak cepat mendatangi kediaman Atok Rembo, dan membekuknya saat santai.

Aok Rembo kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak hanya dicabuli dengan tangan, namun juga dua kali ditiduri oleh Atok Rembo dengan ancaman.

Dihadapan Polisi, tersangka mengakui aksi perbuatan cabul yang dilakukannya lantaran tergiur dengan tubuh korban.

“Kalau korban memang anak dari teman saya sendiri pak, awalnya saya meminta korban untuk mencuci piring di rumah saya, waktu korban sedang mencuci piring, tubuh korban sempat saya sentuh dan saya peluk dari belakang,” ungkap Atok Rembo.

Rembo juga mengakui, aksi pencabulan dan menyetubuhi korban ia lakukan sudah lebih dari satu kali.

“Iya pak, udah berapa kali, terakhir saya melakukan itu di semak-semak, korban saya beri uang dan saya bilang jangan bilang siapa-siapa,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI No 35 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Tersangka kami jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *