IMG 20211018 WA0074IMG 20211018 WA0074

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan Restorative Justice (RJ) 1 perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang menyeret tersangka Ali Hikmanul Hakim (24) pada Senin (18/10) hari ini.

Restorative justice dilakukan terhadap Ali yang diduga telah melakukan pencurian berupa 1 unit HP merk Oppo tipe A53 milik M Ridwan Ha (47), warga Dusun Sungai Gusung, Toboali pada Rabu (16/8) lalu karena dinilai telah memenuhi syarat.

Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Pidum Denny didampingi Kasi Barang Bukti F Oslan Pardede mengatakan RJ dilakukan setelah syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020 telah dipenuhi.

“Hari ini kami dari Kejari Basel telah melakukan RJ terhadap perkara pencurian atas nama inisial AHM yang disangkakan pasal 362 sebagaimana amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” ujar Kasi Pidum Denny.

Merujuk peraturan tersebut, tersangka dapat dilakukan RJ lantaran ini baru pertama kalinya dia melakukan tindak pidana. Kedua adanya kesepakatan dan perdamaian antara pihak korban dan tersangka serta ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

“Satu lagi kerugiannya dibawah 2,5 juta. Artinya empat unsur tadi telah dipenuhi oleh tersangka AHM dan kedua belah pihak juga sudah sepakat untuk berdamai, korban sudah memafkan tersangka, makanya perkara ini bisa di RJ kan,” kata Denny.

Dengan demikian, tidak lama lagi Ali Hikmanul Hakim akan dibebaskan dari penjara pasca perkara yang melibatkan dirinya tersebut dihentikan. Namun untuk saat ini, tersangka masih berstatus tahanan Kejakasaan.

“Saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan. Kita masih lakukan proses pemberkasan, nanti setelah selesai kami akan terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntututan atau SKP2 sehingga tersangka bisa dibebaskan,” ucapanya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *