TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Selain membebaskan denda, juga ada pemotongan pokok tunggakan sebesar 50 persen. Program ini dikeluarkan untuk membantu meringankan masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB mengingat kondisi saat ini masih ditengah pandemi Covid-19.
Kata Kabid Pajak Daerah Bakuda Basel Susanti, program ini dikeluarkan sesuai petunjuk dari Perbup Nomor 38 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB sektor pedesaan dan perkotaan
“Untuk pemberian atas pokok piutang PBB terdiri dari piutang pajak tahun 2006 sampai dengan 2016. Jadi artinya masa pajak tahun 2011 sampai 2016 itu diberi potongan sebesar 40 persen atas pokok piutang,” ujarnya, Kamis (23/9) kepada wartawan.
“Dan pembebasan denda administrasi sebesar 100 persen. Sementara untuk masa pajak 2006 sampai 2010 diberi pemotongan atas pokok piutang senilai 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen,” sambung Susanti.
ia menambahkan sejauh ini, sejak buka program pembebasan PBB tanggal 1 September kemarin sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan pembayaran tunggakan. Sebab, perbup tersebut telah pihaknya teruskan kepada para kepala desa di Basel.
“Para kades kita minta sosialisasikan perbup ini, alhamdulillah sudah ada yang bayar tunggakan dan ketika masyarakat membayar ke bank secara otomatis langsung dipotong, karena sudah terkoneksi ke sistem kita di Bakuda,” katanya.(dev)