TOBOALI, KABARBABEL.COM – Helmi seorang pria asal Jl Perumnas Toboali, Kecamatan Toboali diringkus Tim Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga telah terlibat tindak pidana penganiayaan.
Pria 38 tahun tersebut diringkus buru sergap (Buser) Tim Panther pada Senin (9/8) kemarin setelah diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ida Royani (44) warga Desa Jeriji di tempat kejadian Perkara (TKP) Jl Raya Desa Jeriji.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kanit Pidum Satreskrim Bripka Yaspri mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (7/8) kemarin bermula saat korban Ida hendak pulang ke rumahnya dari arah Toboali ke Desa Jeriji.
“Kemudian korban dicegat seseorang yang diketahui bernama Helmi dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis golok dari arah yang sama dan menyuruh berhenti,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Basel Bripka Yaspri, Jumat (13/8).
Dia menambahkan kemudian korban menambah kecepatan sepeda motor untuk melarikan diri namun pelaku mengejar dan menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu korban mengalami lecet dan memar pada bagian tangan kiri, luka di pergelangan tangan kanan serta luka di pinggang bagian kiri. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Basel.
“Setelah menerima laporan lalu Tim Panther Polres Basel langsung lakukan penyelidikan dan pada Senin kemarin sekitar jam 11.00 didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang bekerja sebagai supir dump truk tanah puru di Desa Tukaksadai,” katanya.
“Kemudian tim bergerak ke lokasi dan sekitar jam 12.30 didapatkan informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di pekarangan kebun sawit di tempat dia bekerja, setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” sambungnya.
Setelah itu, lebih lanjut pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang dibawa ke Mapolres Basel guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku Helmi disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(dev)