TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali pada Rabu (16/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Perkara hilangnya 1 unit HP merk Oppo A35 milik M Ridwan HA (47) berhasil diungkap Tim Panther Satreskrim Polres Basel pimpinan AKP Galih Widyo Nugroho mendapatkan informasi terkait posisi keberadaan HP tersebut pada Minggu (8/8) kemarin.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan adanya kehilangan 1 unit HP milik keluarga M Ridwan Tim Panther langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari serangkaian penyelidikan yang kita lakukan, kemarin sekira jam 10.30 didapat informasi terkait keberadaan diduga barang bukti curian itu mengarah ke sebuah rumah di Dusun Batuampar, Desa Gusung, Kecamatan Toboali,” ujar Galih, Senin (9/8) pagi.
Galih mengatakan lalu atas informasi itu, anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. Setelah tiba di rumah yang dimaksud, kemudian anggota langsung meminta pemilik rumah yang bernama Ali Hikmanul Hakim (24) untuk memperlihatkan HP miliknya.
“Setelah saudara Ali menyerahkan HP miliknya, kita cocokan nomor IMEI dengan kotak HP milik korban M Ridwan dan hasilnya cocok. Kemudian kita interogasi, Ali mengakui bahwa dia telah mengambil HP itu di Dusun Sungai Gusung, rumah M Ridwan,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku Ali berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap Ali disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut dijelaskan Galih, dugaan pencurian ini terjadi pada Rabu (16/8) kemarin di sebuah rumah milik M Ridwan Haa di Dusun Sungai Gusung. Namun ia baru menyadari HP nya telah hilang saat ingin digunakan setelah keesokan harinya pada Kamis (17/8).
“Pelapor bangun tidur jam 05.00 ingin menggunakan HP Oppo A53 tadi yang biasanya terletak di atas meja, namun tidak ada. Terakhir digunakan anaknya malam sekitar jam 19.30. Ia sempat tanyakan ke istri, namun HP tadi memang sudah tidak ada lagi di meja,” tambahnya.
Atas kehilangan 1 unit HP merk Oppo A53 tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta. Setelah kejadian, pelapor langsung mendatangi kantor Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti.(dev)