TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (7/8) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Dari ungkap kasus itu polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Denny Suhendra alias Den berikut barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,49 gram, 1 buah plastik warna hitam dan 1 helai tisu warna putih.
Dari tangan pria kelahiran 1990 itu juga berhasil diamankan barang bukti lain 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 ball plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah korek api warna merah, 1 unit timbangan digital merk Pockey Scale dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Sabtu (7/8) siang mengatakan ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip ini bermula adanya laporan dari masyarakat.
Bahwasanya di sebuah rumah di Desa Keposang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dipastikan informasi ini benar tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Dan pada saat itu anggota berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama Denny. Setelah itu anggota melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah itu, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 10,49 gram yang disimpan di dalam rumah terduga pelaku. Dari sana pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.(dev)