TOBOALI, KABARBABEL.COM – Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menyesuaikan jika ada edaran baru terkait penerapan PPKM Level 3 yang berhubungan dengan jam operasional perkantoran.
Penjabat Sekda Basel Achmad Ansyori mengatakan, setelah ditetapkannya Basel PPKM Level 3 pada Senin (26/7) awal pekan kemarin, pemda langsung mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan edaran.
Dimana edaran itu berkenaan dengan jam operasional kantor merujuk pada Immendagri bahwasanya operasional perkantoran di setiap Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan sistem 75 WFH dan 25 WFO.
“Ini berlaku sejak PPKM Level 3 awal pekan kemarin dan berakhir kemarin, namun jika ada status baru yang ditetapkan pemerintah untuk Basel kita akan segera menyesuaikan, baik naik status level 4 atau turun,” ujarnya, Selasa (2/8).
Secara teknis, untuk posisi kepala OPD selama penerapan kebijakan PPKM Level 3 tinggal mengatur porsi sistem 75-25 tadi. Namun seluruh kepala OPD tetap harus stand by setiap saat dan selalu ada di tempat.
“Setidaknya ada di seputaran Toboali, artinya walau dia ada di rumah bukan berarti libur. Jadi seperti itu dan kita akan menyesuaikan segera jika ada kebijakan baru untuk Basel terkait status PPKM ini,” katanya.(dev)