TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl Raya Desa Gadung, tepatnya di depan kantor Kecamatan Toboali berhasil digagalkan petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus lalu menjelaskan seputar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Minggu (1/8) sekira pukul 21.00 WIB tersebut.
Ceritanya, tadi malam didapat informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan depan kantor Kecamatan Toboali. Yang mana lokasi ini ternyata memang sering digunakan untuk transaksi barang haram.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, pada jam 21.00 tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Yandrie C Akip langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” ujar Kabag Ops AKP Surtan Sitorus.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Yoga Kaniari asal Jl Gang Lintas RT 002 RW 004 Desa Gadung karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Kemudian bersama aparat desa kita ambil BB yang sempat dia buang saat penangkapan, dan setelah kita periksa ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,29 gram,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)