TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tiga orang warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (22/7) sekira jam 08.00 WIB buntut dari ungkap kasus sebelumnya terhadap Saparudin.
Pasalnya, ketika diinterogasi polisi terduga pelaku Saparudin menyebut di sebuah rumah di kawasan Tikung Maut Kelurahan Toboali sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Namun saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dan hanya berhasil mengamankan pemilik rumah atas nama Felly Candra alias Ili (41). Berikut dua orang rekannya Yoka Andrian (21) dan Gilang Saputra (21).
“Jadi Ini merupakan pengembangan yang kita lakukan latas penangkapan pelaku Saparudin satu jam sebelumnya,” kata Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitrous saat dikonfirmasi pada Jumat (23/7) siang.
Lebih lanjut dikatakan Sitrous, meski pada penggerebekan bersama ketua RT setempat itu tidak ditemukan BB, ketiga orang yang diamankan tersebut saat diinterogasi mengaku apabila sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka mengakui bahwa sering pakai sabu di rumah itu, bahkan pukul 02.00 dini hari itu juga mereka baru saja mengkonsumsi sabu. Oleh karena itu, ketiganya juga langsung kita bawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut,” katanya.
Sitorus mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya dengan menggunakan metode rapid test diagnostic terhadap didapatkan positif mengandung amphetamine. Atas hasil itu, polisi lalu berkoordinasi dengan BNNK Basel agar dapat dilakukan assesment.(dev)