TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria bernama Saparudin berdomisili di Jl Gg Sriwijaya, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Basel lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Pria berusia 30 tahun tersebut dicokok petugas pimpinan Kasatresnarkoba Polres Basel AKP Yandrie C Akip pada Kamis (22/7) sekira jam 07.00 WIB. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat bruto 6,40 gram.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitrous pada Jumat (23/7) siang mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah dibawa dan diamankan di kantor Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar kemarin anggota Satresnarkoba kembali melakukan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Toboali dengan terduga pelaku Saparudin. Saat ini dia sudah dibawa ke polres untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sitorus menyebut, Saparudin berhasil diamankan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di kawasan Jl Gang Sriwijaya, Kelurahan Toboali sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan lidik dan informasi ini benar, aanggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan. Saat itu kita berhasil mengamankan pemilik rumah yaitu saudara Sapar,” katanya.
Lebih lanjut, dengan didampingi ketua RT setempat lalu dilakukan penggeledahan di sekitar pekarangan dan dalam rumah. Dari sana anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika sabu seberat 6,40 gram.
Kemudian ada 1 buah plastik klip bening ukuran besar kosong, 4 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, 2 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat merk Zara dan 1 buah alat hisap bong. Serta 2 buah korek api dan 1 buah pirex kaca.
Tidak hanya itu, juga diamankan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat serta 2 unit HP merk Oppo A15 dan Nokia. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)