TOBOALI, KABARBABEL.COM – Audiensi antara Perusahaan PT Swana Nusa Sentosa (SNS) dengan masyarakat dari empat desa di wilayah Kecamatan Leparpongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali digelar pada Rabu (14/7).

Audiensi yang dilakukan di ruang rapat Gunung Namak, Komplek Perkantoran Pemkab Basel akhirnya membuahkan hasil setelah berulang kali dimediasi.

Pada audiensi yang difasilitasi Pemkab Basel kali ini, masyarakat dari Desa Penutuk, Kumbung, Tanjunglabu serta Tanjungsangkar bersepakat dengan PT SNS dan mengakhiri segala kisruh dan kesalahpahaman yang telah terjadi.

Terpantau, ada 13 poin yang disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama atau penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) diantaranya :

1. Bahwa PT. SNS akan menunda pengelolaan lahan di HGU yang belum dikelola PT SNS dengan luas 12000 Ha.

2. Bagi masyarakat yang memiliki lahan kosong di luar HGU, Perusahaan PT SNS bersedia menyediakan bibit sawit dan akan membeli hasil dari Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan harga pasar.

3. Pihak PT. SNS mengizinkan masyarakat yang sama sekali tidak ada usaha untuk mengelola lahan yang belum dikelola dengan catatan masyarakat tidak bolen menanam tanaman yang keras dan Penambangan Timah, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dan seizin dari pihak PT SNS dengan MOU pinjam pakai lebih lanjut antara masyarakat dengan PT SNS dan dengan jangka waktu yang disepakati.

4. Keinginan masyarakat ingin bertemu langsung dengan Pimpinan Tertinggi PT SNS terkait sosialisasi yang akan didampingi Pemerintah Kabupaten untuk mendengar langsung kebijakan dari Pimpinan Tertinggi PT. SNS akan difasilitasi oleh Pihak Manajemen Perusahaan PT. SNS.

5. Terkait perkebunan milik masyarakat sebelum keluar HGU akan difasilitasi dan di mediasi penyelesainnya dalam bentuk kesepakatan lebih lanjut antara masyarakat dengan PT. SNS dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

6. Terkait dengan persoalan tapal batas yang dipersoalkan masyarakat maka akan diselesaikan lebih lanjut antara masyarakat dan PT SNS yang difasilitasi dan BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

7. PT SNS akan melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan program CSR kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

8. PT SNS berkenan menyerap tenaga kerja lokal dan masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok serta memanfaatkan bumdes serta masyarakat dalam pengangkutan hasil panen dari perusahaan PT SNS.

9. PT SNS berkenan memperbaiki dan memben akses jalan bagi masyarakat untuk keluar masuk kawasan HGU PT. SNS

10. PT SNS bersedia membantu dalam penggunaan peralatan perusahaan untuk kepentingan masyarakat.

11. Penutupan akses jalan ke arah Pelabuhan Tanjung Gading baru segera dibuka setelah adanya kesepakatan antara Masyarakat dan PT SNS sebagaimana kesepakatan tertulis pada hari ini.

12. Segala aktivitas PT. SNS di lahan perkebunan agar terlebih dahulu di sosialisasikan sebagai point 4 diatas oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok (Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu, Desa Tanjung Sangkar dan Desa Kumbung).

13. Setelah adanya kesepakatan MOU akan dilakukan pembukaan akses pelabuhan sadai yang dapat disandari tongkang milik PT SNS.

Usai memimpin langsung audiensi itu, Bupati Basel Riza Herdavid meminta keputusan yang telah disepakati secara bersama-sama kedua belah pihak untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Tolong kepada pihak perusahaan PT SNS dan masyarakat empat desa di Kecamatan Leparpongok untuk menghargai hasil keputusan bersama ini dan juga tolong hargai tanda tangan yang telah disepakati ini,” katanya.

Dia menambahkan, kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dan masyarakat dari dapat menindaklanjuti kesepakatan ini sebagaimana mestinya serta tetap mematuhi aturan aturan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam audiensi itu Danrem 045 Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Haryo Sugihartono, Bupati Basel Riza Herdavid, Wabup Debby Vita Dewi dan Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Mayasari, Dandim 0413 Bangka Kolonel Inf Pujud Sudirmanto, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *