IMG 20210626 WA0056IMG 20210626 WA0056

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Septian Pramana (32) warga Jl Raya Puput Toboali, residivis kasus Curat kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang pada November 2020 lalu.

Aksi lelaki yang akrab disapa Luluk itu akhirnya terbongkar setelah anggota Satreskrim Polres Basel berhasil mendeteksi keberadaan salah satu BB hasil curiannya itu berupa 1 unit HP merk Oppo A5s berada di tangan Didi, warga Desa Rias, Kecamatan Toboali.

Ceritanya, pada Jumat (25/6) kemarin penyidik Satreskrim mendapati bahwa 1 unit HP merk Oppo A5s berada ditangan saudara Didi yang berada di Desa Rias. Selanjutnya tim langsung bergerak cepat dan mendatangi rumah Didi untuk meminta sejumlah keterangan.

“Dari keterangan Didi HP itu dibeli dari Luluk. Lalu anggota mencari keberadaan Luluk dan didapatkan info bahwa dia sedang berada di Jalan Air Lingga Toboali,” ujar Kasatreskrim Polres Basel AKP Galih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Sabtu (26/6).

Galih mengatakan, setelah dia berhasil diketahui keberadaannya anggota lalu bergerak menuju ke tempat yang dimaksud. Kemudian sekira jam 18.30 WIB Luluk berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolres Basel untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dimaksud berupa 1 buah parang, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa Nopol, 1 unit HP merek Oppo A5s, 1 unit HP merek Samsung, 1 unit merek Oppo A3s, 1 unit HP merek Nokia dan 8 buah tabung Gas LPG 3 kg.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah milik pelapor atas nama Eka Masnani di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali pada tanggal 3 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB,” sebut Kasatreskrim AKP Galih.

Selain itu, lebih lanjut pelaku mengakui kalau dirinya juga telah melakukan pencurian di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Basel. Diantaranya di Dusun Parit 7 Desa Keposang, Toboali dengan BB 1 unit HP Oppo A5s, 1 unit HP Oppo A37 dan 1 unit HP Nokia.

Kemudian di Desa Jeriji, Toboali berupa 1 unit Hp Oppo A3s, 1 unit HP Samsung, dompet berisi uang 60 ribu. Lalu di Desa Bencah, Airgegas berupa 1 unit HP Oppo A3s dan di Desa Bikang, Toboali berupa 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Tab Advan beserta timah 6 Kg.

“Dua lagi di warung makan Simpang Kepoh berupa enam buah tabung gas 3 Kg dan Jalan Kepoh berupa dua buah tabung gas. Atas kejadian tersebut, terduga pelaku Septian Pramana alias Luluk akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana,” pungkasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *