IMG 20210623 133242IMG 20210623 133242

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada awal bulan Mei tahun 2021 kemarin.

Adalah AR (16) yang diamankan aparat pada Selasa (22/6) sekira pukul 16.30 WIB saat sedang berada di kediaman neneknya di Kecamatan Toboali. Saat ini pemuda tanggung tersebut telah digelandang ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Galih Widyo Nugroho seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan kemudian menceritakan seputar kronologis insiden kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (10/5) sekira jam 01.30 WIB di Pantai Kelisut Toboali itu.

“Pada malam itu, korban berinisial NA dan A sedang nongkrong di Pantai Kelisut. Lalu datang saudari F, bertanya sedang apa dan kenapa belum pulang. Lalu F kembali ke kelompoknya dan memangil NA sehingga bersama A dia datang ke sana,” ujarnya, Rabu (23/6).

Lebih lanjut, ketika kawanan ini datang, F langsung pergi dan tiba-tiba sejumlah orang yang tidak dikenal langsung membacok NA dan mengenai kepala, tangan dan punggung belakang. Lalu melihat hal itu kemudian A membantu menangkis sehingga terkena bacokan.

“Karena bermaksud ingin membantu A ini terkena bacokan juga pada tangan sebelah kiri. Sedangkan para pelaku langsung melarikan diri akibat kejadian itu baik NA dan A mengalami luka. Lalu atas kejadian tersebut kakak korban membuat laporkan ke Polres Basel,” terangnya.

Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, akhirnya pencarian terkait keberadaan pelaku menemui titik terang. Pada Selasa (22/6) sekira jam 16.00 WIB anggota menerima informasi jika pelaku sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Toboali.

Selanjutnya sekira pukul 16.30 anggota Satreskrim langsung mendatangi rumah tersebut danĀ berhasil mengamankan AR. Dia diancam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku AR berupa sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban. Sementara motif AR membacok korban adalah balas dendam karena pernah dipukul duluan,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *