IMG 20210625 WA0033IMG 20210625 WA0033

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (25/6) sekira jam 05.50 WIB.

Ialah Suwandi alias Ndut yang dicokok aparat Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip di sebuah rumh yang berada di Desa Permis, Kecamatan Simpangrimba.

Penangkapan terhadap lelaki 31 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di Desa Permis sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan lidik, kemudian tadi malam sekira jam 22.30 wib anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Permis. Di sana kita berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Suwandi,” ujar Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus, Jumat (25/6) siang.

Setelah berhasil diamankan, kemudian dengan didampingi oleh aparat desa setempat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.

“Untuk BB yang kita amankan 1 paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 1 buah pirex yang terbuat dari kaca bekas pakai, 2 buah sekop terbuat dari plastik pipet sedotan dan 1 buah tempat yang berbahan plastik warna merah muda,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk BB lainnya yang juga diamankan meliputi 1 helai kertas rokok warna coklat, 1 buah plastik pembungkus plastik klip, 1 buah kotak rokok merk A Satu dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.

“Saat ini pelaku dan BB sudah dibawa ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *