TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua orang warga Desa Sadai, Kecamatan Tukaksadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adalah Rusli dan Aco M Hartono yang diringkus aparat Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip di sebuah rumah yang terletak di Desa Sadai pada Senin (21/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,24 gram. Dan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik.
“Hari ini Satnarkoba ungkap kasus lagi. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Sadai sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Senin (21/6).
Ia menerangkan, atas informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Senin (21/6) sekira jam 05.50 WIB anggota menggerebek lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama Rusli dan Aco.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu, polisi lalu menggeledah isi rumah bersama Ketua RT setempat. Di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket.
“Akibat kejadian itu pelaku dan barang bukti lain seperti satu kertas warna putih puntung rokok, satu unit HP warna hitam merk Nokia dan uang sebesar 500 ribu rupiah dibawa ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(dev)