TOBOALI, KABARBABEL.COM – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,2780 gram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (8/4) pagi.
Selain sabu, barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan untuk pertama kalinya pada tahun 2021 periode bulan Januari – Maret ialah Ganja seberat 3,915 gram dan Ekstasi seberat 1,0329 gram.
Kepala Seksi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Kejari Basel Oslan Parningatan mengatakan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara dengan cara diblender tersebut meliputi perkara Sabu 13 perkara, Ganja 1 perkara, dan Ekstasi 2 perkara.
“Hari ini kita kembali memusnahkan barang bukti inkrah periode Januari sampai bulan Maret 2021 dengan cara diblender. Setelah itu dibuang ke saptiktang. Sedangkan untuk sisa dari bungkusan narkoba dibakar,” ujar Oslan kepada wartawan.
Ia menuturkan, selain pemusnahan barang bukti narkoba, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti senjata tajam (Sajam) dari 7 perkara yang sudah inkrah dan salah satunya dari perkara pembunuhan.
“Untuk barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan ini jenis pisau, parang dan juga tombak. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong,” pungkas Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Basel Oslan Parningatan.(dev)