TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan (Basel) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (BB) perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/3) pagi.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terhadap dua terdakwa dilakukan berdasarkan surat perintah pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
Dimana berkas pelimpahan terhadap kedua terdakwa atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen ke pengadilan tipikor tersebut telah diterima langsung oleh Panitera Muda PN Pangkalpinang Indi.
Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba membenarkan bahwa Kejari telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti beserta Surat Dakwaan dari JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Seperti kita tahu pelimpahan berkas perkara, barang bukti serta surat dakwaan dari dua terdakwa dalam perkara tipikor kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi prasarana sekolah DAK fisik bidang pendidikan pada Disdikbud Basel tahun 2019,” ujarnya.
Akibatnya, sambung Dodi negara diduga merugi sebesar Rp 1 milyar. Meski begitu 2 terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Selatan sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan hari sidang.
“Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan adanya pelimpahan ini,diperkirakan perkara Tipikor Dak Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera disidangkan,” jelasnya.(dev)