IMG 20210401 132022Fr, pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, KABARBABEL.COM – Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Fr (43) hanya bisa tertunduk lesu seraya tangan diborgol saat digiring penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Kamis (1/4/2021).

Penyidik melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukannya ke Kejari setelah memasuki P-21 tahap II. Pria kelahiran Jakarta ini mengaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (14) karena tidak bisa menahan hawa nafsu birahi yang menggebu-gebu.

Ia mengatakan perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali dengan selang waktu lima hari. Perbuatan itu dilakukan di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Tanjungpandan pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu.

Pencabulan pertama dilakukannya saat Mawar sedang mengepel rumah lantas tersangka menyuruh untuk berbaring. Sedangkan perbuatan kedua dilakukannya saat dirinya sedang tidur bersama sang istri dan korban.

Menurutnya, pada saat dirinya melakukan perbuatan bejat itu, Mawar hanya terdiam dan mengatakan jangan lama-lama pak.

“Jadi saya gesekkan dibagian paha sambil meremas payudaranya. Cuma sebentar, lima menit udah keluar cairan sperma saya dilantai. Itu (pencabulan, red) saya lakukan di ruang depan, karena kontrakan tidak memiliki kamar,” kata Fr kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Ia dijerat UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Fr sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Selasa (2/2/2021) pukul 16.00 WIB lalu saat berada di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *