TOBOALI, KABARBABEL.COM – Ungkap kasus terbaru penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan aparat dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (31/3) sekira jam 08.00 WIB cukup dramatis.
Pasalnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap terduga pelaku pengedar sabu atas nama Sailit alias Samson asal Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang Kecamatan Toboali lantaran dia melarikan diri hingga ke laut yang ada di daerah itu.
Kata Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, penangkan pria berusia 34 tahun bermula adanya laporan dari masyarakat apabila di sebuah rumah yang berada di Jl Damai itu sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Mendapat informasi ini kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin Pak Kasat AKP Yandrie C Akip melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi. Setelah itu, tadi pagi tim langsung menggerebek rumah itu,” ujarnya, Rabu (31/3) sore.
Surtan menerangkan, mengetahui petugas datang terduga pelaku sempat melarikan diri dengan cara berlari ke belakang rumah nya dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke laut yang ada di kawasan Sukadamai. Beruntung petugas bergerak cepat.
“Untungnya tim bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku. Setelah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku anggota dengan didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan dua paket sabu seberat 3,09 gram,” katanya.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku di pekarangan rumah nya. Akibat kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam ungkap kasus ini, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 17 plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet dan 1 helai kantong plastik warna hitam. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)