MERAWANG, KABARBABEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Kabupaten Bangka melakukan eksekusi pengosongan lahan di kawasan Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (16/3/2021) pukul 09.00 wib.
Eksekusi sempat mendapat perlawanan dari Abong dan pihak keluarga. Mereka mengaku memiliki Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT).
“Kami meminta keadilan, masa SK HUAT bisa kalah sama peta,” kata Abong dihadapan Panitera Eksekusi PN Sungailiat.
Abong menjelaskan jika lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orangtuanya (Rosmini) yang kemudian diwariskan kepada pihaknya.
“Kita sudah 60 tahun disini, PBB juga kita bayar. Tau-tau muncullah peta yang gak jelas gambarnya dimana, gak tau gimana ceritanya peta bisa mengalahkan SK HUAT tahun 2006,” kesal Abong.
Sempat terjadi ketegangan antara Abong dan pihak Pengadilan lantaran Abong mempertanyakan dasar putusan eksekusi hari ini. Oleh pihak panitera dijawab bahwa dasar eksekusi adalah putusan Ketua PN Sungailiat.
“Kalau sudah ditebang, lalu kami ajukan perlawanan, ternyata kami menang, apakah karet ini bisa tumbuh lagi?,” tanya Abong.
Petugas eksekusi dari PN Sungailiat Muhammad Adhli menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan guna mengosongkan lahan sengketa.
“Kami tidak mau menanggapi, karena ini sudah putus. Dasar eksekusi putusan Ketua Pengadilan. Kami hanya menjalankan putusan untuk pengosongan lahan sengketa. Silahkan kalau keberatan ajukan perlawanan,” ujar Muhammad Adhli.
Meski sudah memohon agar pohon karet tidak ditebang, eksekusi tetap dilakukan. Satu persatu pohon karet tumbang ditebang petugas menggunakan mesin chinsaw. Sementara Abong dan pihak keluarga hanya pasrah melihat pohon karet yang selama ini dimanfaatkan pihaknya rata dengan tanah.
Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak tau menahu soal asal usul surat yang dimiliki Abong.
“Kita juga baru bertugas disini, jadi kalau sejarah surat itu karena persidangannya sudah lama, kita mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” kata Jaelani.
Eksekusi lahan sendiri disaksikan ratusan warga sekitar. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan proses eksekusi. (rul/kbc)