TOBOALI, KABARBABEL.COM – Asiong alias Ayung seorang pedagang martabak manis di Kota Toboali dicokok aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran minuman keras di daerah itu.

Pria kelahiran tahun 1980 ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Jenderal Toboali pada Kamis (25/2) malam. Saat ini terduga pelaku tersebut sudah digelandang ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada malam itu, tim Satsamapta Polres Basel mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual minuman keras di Toboali,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus, Sabtu (27/2) siang melalui keterangan resminya.

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasatsamapta Polres Basel Iptu Perdana Win langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di sebuah ruamh milik Desi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Setelah mendatangi TKP, tim Samapta langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di rumahnya telah ditemukan miras berjumlah 24 botol dengan rincian 19 botol minuman Anggur Merah dan 4 botol New Port Passion Blue,” katanya.

Surtan mengatakan, untuk motif pelaku sendiri dalam melakukan penjualan kepada pembeli dengan cara melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan panggilan telepon, bahkan terkadang penjual langsung mengantarkan ketempat tujuan si pembeli.

“Sambil menjual miras pelaku juga menjual martabak manis di depan rumahnya sebagai pengalihan. Pelaku akan dikenakan Pasal 18 ayat (1) Perdana Basel Nomor 27 tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” jelasnya.(dev/kbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *