SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol, Sabtu (27/2) kemarin. Minuman beralkohol tanpa izin ini merupakan hasil sitaan Satpol PP di sejumlah tempat.
Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Doddy Fitri Diansah,S.STP seizin Kasatpol Kusyono Aditama,SH menerangkan, dalam pelaksanaan Perda No 10 tahun 2013 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol didapati sejumlah ratusan botol minol gol A dan minol jenis arak.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini kita dapati disejumlah tempat. Termasuk petak toko Taman Kota Pasar Mambo. Ada ratusan botol dan tiga jerigen arak yang kita musnahkan,” kata Doddy.
Dia berharap minuman beralkohol tidak dijual sembarangan dan harus memiliki izin. Apalagi menurutnya, minol sering dijual ke anak dibawah umur yang berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Minol ini merupakan awal mula pintu masuknya narkoba. Maka dari itu kami terus melakukan pengawasan agar tidak merusak generasi muda kita. Kita Satpol PP sering menemukan anak-anak nongkrong sambil mengkonsumsi minol jenis arak yang kadar alkoholnya sangat tinggi. Otomotasi sangat merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” sesalnya.
Pihaknya sendiri masih kata Doddy akan terus mengencarkan patroli dan razia terhadap tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin. Jika masih kedapatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk tempat yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol juga harus mentaati aturan yang tercantum dalam perda Kabupaten Bangka. Kalau melanggar kita akan cabut izin,” tutupnya.(rul/kbc)