BANGKA — Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Seiring adanya perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka, kuasa hukum meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum eks Bendahara KONI Bangka Lutfhi, Badiuz Adha, S.H. dari Kantor Hukum Sumin & Partners Law Office, Rabu (26/8). Ia menilai penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat dalam proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah tersebut.
“Masih siapa dalang penggelembungan dana? Siapa yang menikmati dana tersebut?” kata Badiuz.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Ia meminta penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengusut perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Badiuz juga menyoroti adanya perbedaan nilai anggaran yang disebut terjadi dalam proses pengajuan dana hibah. Ia menyebut KONI sebelumnya meng-ACC atau menyetujui angka sekitar Rp300 juta. Namun, dalam proses berikutnya, angka tersebut disebut berubah menjadi sekitar Rp1 miliar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau memang KONI ACC Rp300 juta, kemudian diubah TAPD menjadi Rp1 miliar, ini sangat aneh,” ujarnya.
Meski demikian, Badiuz menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai dugaan perubahan nilai anggaran tersebut kepada penyidik. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses hukum.
Ia juga menyinggung pihak Bangka Setara dalam perkara tersebut. Menurut Badiuz, penyidik perlu menelusuri secara terang benderang aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati dana hibah. “Dana hibah Bangka Setara. Penikmat dana adalah Bangka Setara,” katanya.
Pernyataan tersebut, menurut Badiuz, harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, ia meminta agar penyidik menelusuri aliran dana dan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
“Kita minta dibuat terang dan tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Badiuz mengatakan pihaknya tidak akan membela klien secara membabi buta. Apabila dalam proses persidangan maupun penyidikan nantinya ditemukan bukti bahwa kliennya memang melakukan kesalahan, pihaknya siap mengakui hal tersebut. “Kalau klien kami salah, ya kami akui,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai hukum. “Kedepan tersangka yang lain harus ada,” katanya.
Menurut dia, penyidik memiliki kewajiban untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai aktor intelektual di balik dugaan penggelembungan dana. “Aktor intelektual harus diungkap,” tegas Badiuz.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat bekerja tegak lurus dengan hukum dan menjadikan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Badiuz menekankan, substansi utama yang perlu dijawab dalam perkara ini bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana proses perubahan nilai anggaran terjadi, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, ke mana dana mengalir, serta siapa saja yang pada akhirnya memperoleh manfaat dari dana hibah tersebut.
Ia pun meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sehingga perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka tahun 2022 dapat terungkap secara menyeluruh.
