SUNGAILIAT — Tim kuasa hukum Frida Gunadi dari Sumin & Partners Law Office mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menangani perkara yang menjerat Andi Kusuma (AK).
Kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin dan Badiuz Adha, menilai penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka hingga pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Sumin dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sumin, Andi Kusuma telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Babel ke Kejari Bangka dan selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Bukit Semut.
“Kami mengapresiasi Polda Babel yang telah menjalankan proses hukum sampai tahap II. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan,” ujar Sumin.
Sumin menilai proses hukum tersebut sekaligus membantah narasi yang sebelumnya disampaikan pihak Andi Kusuma terkait dugaan kriminalisasi.
Ia mengatakan, perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, laporan polisi telah dibuat sejak Oktober 2025 dan proses penyidikan berlangsung hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada Agustus 2026.
“Kalau AK dan rekan-rekannya mengklaim perkara ini terlalu cepat, kami jawab perkara ini sudah berjalan hampir setahun. Laporan polisi dibuat Oktober 2025 dan sekarang Agustus 2026 baru masuk tahap II,” katanya.
Bantah Soal Pembagian Aset
Dalam kesempatan tersebut, Sumin juga memberikan klarifikasi mengenai informasi mengenai pembagian sembilan tambak udang, vila, dan ekskavator yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik perkara.
Sumin membantah anggapan bahwa aset tersebut terbagi menjadi sembilan tambak. Ia menjelaskan, aset yang dimaksud berada dalam satu kawasan yang terbagi menjadi Blok A dan Blok B.
Menurut dia, seluruh hak atas kawasan dan aset tersebut merupakan milik Frida Gunadi.
Sumin menuding, persoalan muncul karena adanya pembagian atau pemberian keuntungan kepada seorang pekerja bernama Surya Darma alias Kuncui, yang disebutnya tidak memiliki hak atas aset tersebut.
“Yang dilakukan AK justru menguntungkan Surya Darma, bukan membela klien kami. Dari situ timbul kerugian. Ini bukan sembilan tambak, tetapi satu kawasan yang terbagi dalam Blok A dan Blok B. Hak seluruhnya punya Frida, tetapi kemudian dibagi sehingga muncul hak Surya Darma,” jelasnya.
Soroti Dokumen Perdamaian
Sumin juga menanggapi pernyataan pihak Andi Kusuma yang menyebut perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak terdapat mens rea atau niat jahat.
Menurut Sumin, pihaknya memiliki dokumen pandading atau perjanjian perdamaian yang menurutnya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat persoalan tersebut.
Ia menyoroti poin pertama dalam dokumen tersebut yang menyebut pembagian aset dilakukan berdasarkan audit legal dan audit keuangan.
Namun, Sumin mengklaim audit keuangan sebagaimana dimaksud dalam dokumen tersebut tidak pernah ada pada saat pembagian aset dilakukan.
Ia menyebut audit tersebut baru dibuat setelah laporan polisi terhadap perkara tersebut masuk pada Oktober 2025.
“Di poin pertama pandading disebutkan pembagian aset berdasarkan audit legal dan keuangan. Faktanya, audit keuangan itu tidak pernah ada dan baru dibuat setelah laporan polisi masuk pada Oktober 2025,” katanya.
Bantah Perkara Bermuatan Politik
Sumin juga membantah pernyataan yang menyebut perkara tersebut memiliki muatan politik.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan pihak Frida Gunadi merupakan persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Tidak ada muatan politik. Justru kami menilai AK yang berusaha memengaruhi proses hukum dan memberikan imbalan untuk menghentikan perkara yang kami laporkan,” ungkap Sumin.
Dirinya juga menyoroti soal adanya upaya penghentian dua Laporan Polisi, yang saat ini sedang ditangani Polda Babel dan meminta Rudianto Tjen untuk mengecek perkembangan kasusnya yang menyeret Budiyono hingga dilaporkan ke Polda dan terjadi kesepakatan perdamaian bersama.
“Yang menjadi perjanjian objek diperjanjian ini, itu laporan polisi kami Ditreskrimum dengan laporan polisi bapak Rudianto Tjen. Ini perbuatan melawan hukum, masa laporan polisi kami dijadikan objek perdamaian. Sangat tidak beretika, nah kami sampaikan juga agar bapak Rudianto Tjen untuk segera meminta memantau perkara ini,” ucapnya.
Meski demikian, seluruh tudingan dan pernyataan tersebut merupakan versi tim kuasa hukum Frida Gunadi. Pihak Andi Kusuma masih memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berjalan.
