TOBOALI, KABARBABEL.COM – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus bergulir.
Berdasarkan informasi terbaru, sebanyak 31 orang saksi dalam perkara itu diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel. Padahal sebelumnya, pada akhir bulan November tahun 2020 kemarin telah dilakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang.
“Dalam kasus dugaan korupsi dana DAK 2019 pada Disdikbud Basel, total saksi berjumlah 105 orang saksi ditambah 31 orang yang baru diperiksa oleh tim penyidik setelah penetapan tersangka,” ujar Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba, Rabu (3/2).
Dody menyebut, anggaran yang telah diperiksa dalam perkara ini adalah sebesar Rp 6 miliar dari total keseluruhan Rp 17 miliar. Dari Rp 6 miliar, tim penyidik sampai saat ini telah berupaya menyelamatkan keuangan negara yakni sebesar Rp 277.645.700,00.
“Total keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan berjumlah Rp 277.645.700,00. Uang tersebut merupakan uang yang disetorkan oleh 33 kepala sekolah dari total 36 kegiatan. Uang tersebut sementara dititipkan di rekening Kejari,” ujar dia.
Sementara, total kerugian negara sampai saat ini masih proses perhitungan oleh tim ahli. Dan tahap penyidikan saat ini juga masih dalam tahap proses penyempurnaan pemberkasan yaitu pemeriksaan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Bangka Belitung.
“Nanti dari tahap akhir pemberkasan ini, setelah berkas lengkap, sempurna, maka akan masuk tahap pra penuntutan. Dari tahap pra penuntutan ini akan terjadi proses penyerahan berkas dari penyidik ke jaksa. Ketika jaksa menyatakan berkas sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.
Setelah itu lebih jauh, tahap selanjutnya adalah akan dilakukan proses persidangan secepat mungkin. Diberitakan sebelumnya, pada akhir bulan November 2020 yang lalu, Kejari Basel menetapkan 2 orang tersangka Apriansyah Hermawan dan Ardiansyah dalam kasus dugaan Tipikor DAK 2019 Disdikbud Basel.(dev/kbc)