KABARBABEL.COM, TOBOALI – Pemkab Bangka Selatan (Basel) memperpanjang pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) hingga 22 Januari 2021 bagi seluruh ASN di masing-masing OPD yang semula hanya sampai dengan tanggal 15 Januari 2021.
Penjabat Sekda Basel Achmad Ansyori mengatakan, pemberlakuan sistem kerja WFH bagi ASN kembali diperpanjang sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Basel Nomor : 800/22/BKPSDMD/2021.
Isinya tentang perubahan Surat Edaran Nomor : 800/17/BKPSDMD/2020 tentang pelaksanaan absensi faceprint dan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Kita perpanjang seminggu lagi karena memang kan kondisi covid di Basel terus naik. Tentunya sistem ini dengan persentase ASN yang bekerja 50-50. Jadi 50 persen kerja di kantor, 50 lagi kerja di rumah,” ujarnya, Senin (18/11) siang kepada wartawan.
Ansyori mengatakan, edaran terbaru ini sudah pihaknya sampaikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Basel. Apabila pemberlakuan sistem kerja WFH kembali diperpanjang hingga 22 Januari mendatang.
“Jadi sampai dengan Senin pekan depan baru kembali masuk lagi. Untuk sistem 50-50 yang kerja pekan ini itu kita serahkan ke masing-masing OPD. Kepala OPD yang atur, jangan sampai ada yang butuhkan pelayanan, orang tidak ada,” ujarnya.(Dev/Kbc)