TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemuda kelahiran tahun 2001 asal Jl Jenderal Ahmad Yani Dalam, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dicokok aparat kepolisian lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Adalah Muhamad Galih Kurnia dicokok Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 18.40 WIB saat berada di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram.
Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan terduga pelaku Muhamad Galih Kurnia yang masih berusia 20 tahun tersebut pada Senin (6/6) siang.
“Berawal dari laporan masyarakat jika sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Jenderal Ahmad Yani Dalam Kelurahan Toboali. Setelah mendapat informasi anggota kita lalu melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi ini,” ujarnya.
Usai memastikan informasi ini benar, dengan cepat anggota Satresnarkoba Polres Basel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kemudian bersama ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan dan di kediaman terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,62 gram, satu buah bungkus permen Kiss, satu buah dompet warna hitam, satu unit alat hisap bong, satu unit HP merek OPPO warna hitam dan satu buah KTP,” ujarnya.
Akibat kejadian ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

