IMG 20220609 WA0154IMG 20220609 WA0154

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap seorang remaja lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/6) sekira jam 20.00 WIB.

Adalah RF (17) yang diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel di sebuah jalan di Kecamatan Toboali. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram.

Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Apriansyah kemudian menceritakan seputar kronologis tertangkapnya RF atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

“Berawal dari anggota satreskrim yang melakukan penangkapan terhadap saudara RF tadi malam di tempat kejadian perkara atau TKP karena diduga melakukan tindak pidana narkoba,” ujar Iptu Husni, Kamis (9/6) siang.

Dia menerangkan, dari lokasi kejadian anggota satreskrim menemukan 3 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu. Atas kejadian ini kemudian anggota satreskrim berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba Polres Basel.

“Untuk barang bukti lainnya diamankan bungkus bekas Taro, bungkus bekas teh Sariwangi, satu kotak bekas teh botol, uang tunai dua ribu dan seribu, satu unit HP merek Samsung warna putih dan satu unit HP merek Nokia warna hitam,” ujarnya.

Akibat Kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *