SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali diamankan Satuan Res Narkoba Polres Bangka.
Tempat kejadian perkara pertama di Gang Lempar, tepatnya di samping Perumahan Taman Elang Sungailiat, Tkp kedua jalan Gang Lepar Ujung Jembatan Besi dan Tkp ketiga Jalan Gang Lepar Di Bawah Gardu Listrik.
Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Gang Lepar tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba dan tim gradak melakukan penyelidikan, setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan rolling dan monitoring di sekitar gang Lepar tersebut dan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis Sabu. Kemudian tim gradak melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Suwandi alias Wandi yg di saksikan oleh Ketua RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD,” kata Kasat, Senin (21/2).
Lalu tim Gradak melakukan introgasi, dan diakui oleh S bahwa sabu tersebut kepunyaan Fir dan yang menyuruh S untuk melempar barang tersebut. Kemudian tim gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Fir.
“Setelah dilakukan introgasi bahwa memang benar yang menyuruh S untuk membuang barang/melempar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Fir Kemudian dilakukan introgasi kepada S bahwa S telah membuang barang narkotika jenis sabu trsebut ke beberapa titik,” ucapnya.
Pengembangan terus dilakukan. Tim kembali menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di jalan gang Lepar ujung jembatan besi dan di bawah gardu listrik.
“Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

