IMG 20220220 WA0066IMG 20220220 WA0066

AIRGEGAS, KABARBABEL.COM – Ratusan hektare lahan kebun milik warga di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan disita oleh Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Usut punya usut, lahan milik 46 warga yang telah dibuatkan SP3AT ini akan disita karena kredit macet ini lantaran telah dicaplok bahkan digadai diam-diam oleh oknum warga bersama rekannya ke BPRS Cabang Muntok sejak tahun tahun 2017 – 2018 lalu.

Ternyata, ratusan hektar lahan tersebut telah dibuatkan 31 lembar SP3AT untuk diajukan pembiayaan kebun ubi casesa sejak tahun 2017 – 2018 lalu. Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, dengan 31 lembar SP3AT tersebut BPRS Muntok telah mencairkan dana pembiayaan ubi casesa sebesar Rp 7 M lebih.

Kades Airgegas, Masri dikonfirmasi menceritakan pembuatan SP3AT tersebut sejak akhir tahun 2016 lalu ketika dirinya baru setahun menjabat kades.

“Awalnya warga datang ke saya bawa 15 SP3AT untuk minta tanda tangan. Saya tanya SP3AT ini sudah dikeluarkan Kecamatan Airgegas tetapi tidak ada rekomendasi dari saya sebagai kades. SP3AT itu belum saya tanda tangan,” jelas Masri, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, esok harinya Masri bersama aparat pemdes langsung ke Kantor Camat Airgegas yang ketika itu Camat dijabat oleh Mustar Efendi, untuk berkonsultasi SP3AT tersebut.

“Saya ceritakan ada 15 SP3AT dari kecamatan tetapi tidak ada rekom dari Desa Airgegas. Pak Camat ketika itu menjawab sah SP3AT tersebut jika pemohon sudah mengajukan ke kantor camat, ada KTP dan ada lahannya. Kalau kalian tidak mau tanda tangan artinya kalian mempersulit warga,” ungkap Masri menirukan perkataan Camat.

Lanjut kades, Camat meminta dirinya membaca SP3AT pada butir ke-7.

“Pada butir itu jika SP3AT bermasalah maka pemohon tidak melibatkan Pemdes. Saya diminta tanda tangan oleh Camat tetapi belum saya teken dan saya bersama aparat lainnya pulang ke kantor desa,” ujarnya.

Kades bersama aparat desa akhirnya menyurvei lokasi lahan yang telah dibuat SP3AT tersebut.

“Setelah kita survei memang benar banyak lahan Rd dan Am tetapi kami tidak tahu titik koordinasi di SP3AT itu karena mereka mengukur menggunakan GPS karena kami masih manual pakai meteran. Akhirnya saya tanda tangan SP3AT tersebut,” jelas Masri.

Ia menjelaskan akhirnya pada tahun 2018 lalu datang seorang perwira Mabes Polri bertemu dengannya mempertanyakan tentang kredit macet pembiayaan ubi casesa. “Hingga akhirnya saya pada tahun 2019 lalu dipanggil ke Tipikor Polda dan lahan warga yang di SP3AT tersebut juga dipanggil semua,” ungkapnya.

Masih kata Kades Airgegas, tahun 2020 lalu sebelum Idul Fitri datangnya BPK RI, Dinas Kehutanan, Bank Syariah, Tipikor Polda, Kecamatan dan Desa untuk melakukan survei.

“Setelah disurvei, hasilnya tidak sama dengan hasil survei kami pada awal dulunya. Kadus saat itu bilang sepertinya lahan yang yang disurvei bukan lahan Rd lagi tapi lahan warga,” imbuhnya.

Ketika itu, Masri berbicara dengan salah satu warga untuk mengecek ulang survei tadi karena lahan yang disurvei tersebut adalah lahan warga.

“Akhirnya warga tahu dan berkumpul menuju lokasi survei. Ternyata lahan yang di SP3AT itu adalah lahan warga semuanya,” ungkapnya.

Kades menambahkan pada tahun 2020, ia kembali dipanggil Tipikor Polda Babel. Di sana Masri mengetahui bahwa SP3AT itu berjumlah 31 lembar bukan 15 SP3AT seperti yang ditandatanganinya.

“Saya waktu di panggil Tipikor Polda ketahuan ada 31 SP3AT. Padahal yang saya tanda tangan hanya ada 15 SP3AT. Setelah disurvei itu semua lahan warga semua. Lahan Rd itu hanya segelintir saja di SP3AT itu. Misalnya 1 SP3AT ada 7 Ha luasnya. Milik Rd itu hanya 2 HA saja yang 5 Ha itu lahan warga yang dicaploknya,” urai Kades seraya menjelaskan lahan yang sudah di SP3AT tadi dijual kembali ke warga.

Menurut Kades, awalnya warga tidak begitu resah. Namun namun tahun ini saya dihubugi Tipikor Polda menghubungi dan menyebutkan akan ada penyitaan.

“Di sinilah warga mulai resah, kebun akan disita dan dipasang plang. Sehingga kami berinisiatif membuat surat pernyataan untuk di pengadilan nanti, bahwa lahan yang dianggunkan tersebut milik warga kami yang SP3AT-nya dibuat tanpa sepengetahuan pemiliknya,” pungkasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *