IMG 20220128 195936IMG 20220128 195936

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang petani asal Desa Kepoh, Kecamatan Toboali bernama Chandra (31) dicokok Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (28/1) sekira jam 14.00 WIB.

Ia dicokok petugas di Pelabuhan Speed Boat yang berada di kawasan Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan penangkapan terduga pelaku Chandra bermula dari adanya laporan warga bahwasanya di Jl Damai Toboali sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Setelah kita lakukan penyelidikan tadi siang sekitar jam dua, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku namun saat kita hendak menangkap pelaku ia sempat membuang tas kecil miliknya ke laut yang ada di sekitar pelabuhan speed ini,” ujarnya, Jumat (28/1) sore.

Husni mengungkapkan, untungnya saat itu anggota Tim Chetaah Satresnarkoba Polres Basel mengetahui tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku Chandra dengan membuang tas kecil miliknya yang diduga hendak menghilangkan barang bukti.

“Kemudian bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan di badan dan di tas kecil milik Chandra pada saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto sebanyak 1,70 gram,” lanjut Iptu Husni Afriansyah.

Husni menambahkan selain narkotika sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku berupa 15 bungkus plastik kecil kosong dan 1 tas selempang warna hitam merek RIPCURL. Serta 1 buah kantong plastik berwarna hijau.

“Kita juga amankan dan sita barang bukti dari tangan pelaku ada 1 bungkus bekas plastik tisu, 1 bungkus plastik hitam sabu, 2 buah pirek kaca, 1 buah korek gas warna kuning, 1 bungkus kotak rokok sampoerna dan 1 unit HP merk Samsung berwarna gold,” ujar Husni.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku patut diduga melanggar 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *